Pemohon dapat mengunjungi web site https// : rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id email : sanjiwanigianyar@yahoo.com atau langsung ke RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar untuk mengajukan permintaan informasi :
Pemohon informasi juga dapat melakukan permohonan informasi publik RSUD Sanjiwani melalui online.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta penanganan sengketa.
PPID Pembantu memiliki wewenang untuk :
PPID Pembantu RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar diangkat oleh Direktur RSUD Saanjiwani Kabupaten Gianyar dengan Keputusan Direktur Nomor 2166/G-01/HK/2018. PPID Pembantu RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar selaku Atasan PPID Pembantu.
Dalam hal keberatan diajukan secara lisan, Petugas Layanan Informasi mengisikan formulir di atas berdasarkan keterangan pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.