Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

 

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”. (Permenpan 52 Tahun 2014)

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Kabupaten Gianyar sebagai salah satu unit kerja pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 648/A-08/HK/2020 Tentang Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Dalam Kegiatan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Pemerintah Kabupaten Gianyar telah ditetapkan dalam kegiatan Zona Integritas WBK/WBBM Tahun 2020. Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani merupakan upaya untuk mewujudkan Pengadilan yang Bebas KKN, Akuntabilitas Tinggi, Kinerja yang Efektif dan Efisien serta Pelayanan kepada masyarakat yang prima dan berkualitas yang difokuskan pada penerapan 6 Area meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.

Zona Integriras terdiri dari 6 Area antara lain :

Area I Manajemen Perubahan

Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada satuan kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

  1. Penyusunan Tim Kerja;
  2. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Itegritas menuju WBK/WBBM;
  3. Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  4. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja;

Area II Penataan Tata Laksanan

Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada ZI menuju WBK/WBBM. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

  1. Standar Operasional Prosedur (SOP);
  2. E-Office / E-Government;
  3. Keterbukaan Informasi Publik;

Area III Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia/SDM

Penataan sistem manajemen SDM pada satuan kerja bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM satuan kerja pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan program ini adalah:

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi;
  2. Pola Mutasi Internal;
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi;
  4. Penetapan Kinerja Individu;
  5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.;
  6. Sistem Informasi Kepegawaian pada unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala;

Area IV Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pada satuan kerja. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan program ini adalah:

  1. Keterlibatan Pimpinan;
  2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja;

Area V Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan penyelenggaraan satuan kerja yang bersih dan bebas KKN. Beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

  1. Pengendalian gratifikasi;
  2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP);
  3. Pengaduan Masyarakat;
  4. Whistle Blowing System (WBS);
  5. Penanganan Benturan Kepentingan;

Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu: Standar pelayanan pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan

(by Admin Zona Integritas RSUD Sanjiwani)


Visit us on social networks:


Visit us on social networks: