Loading...
13 November 2024
Berita

Sosialisasi Pajak PPh 21 oleh KPP Pratama Gianyar di RSUD Sanjiwani Gianyar

Gianyar – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan kegiatan sosialisasi di RSUD Sanjiwani Gianyar. Acara ini berlangsung pada 12 November 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk staf dan manajemen rumah sakit, serta perwakilan KPP Pratama Gianyar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, dari pemberi kerja. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai PPh 21, diharapkan karyawan dan pemberi kerja di RSUD Sanjiwani dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa materi penting yang disampaikan oleh tim dari KPP Pratama Gianyar meliputi:

  1. Pengertian dan Dasar Hukum PPh 21
    Pemahaman mendasar tentang apa itu PPh 21 dan regulasi perpajakan yang mengaturnya, termasuk UU Pajak Penghasilan dan peraturan pemerintah terkait.
  2. Pentingnya Pelaporan dan Pembayaran Pajak Tepat Waktu
    KPP Pratama Gianyar menekankan pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi dan denda. Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu juga merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah Gianyar.
  3. Cara Menghitung PPh 21
    Peserta diberikan penjelasan praktis mengenai cara menghitung PPh 21 berdasarkan gaji atau penghasilan karyawan. Langkah-langkah perhitungan ini penting untuk memastikan jumlah pajak yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
  4. Prosedur Pelaporan Pajak secara Online melalui e-Filing
    Dalam rangka mempermudah proses pelaporan, tim KPP juga menjelaskan prosedur pelaporan melalui sistem e-Filing. Dengan platform ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dan mengelola kewajiban pajaknya secara mandiri dan lebih efisien.

Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pegawai dan manajemen di RSUD Sanjiwani Gianyar dapat semakin memahami peran pajak dalam membangun bangsa dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Dengan informasi yang disampaikan secara komprehensif, RSUD Sanjiwani Gianyar kini memiliki pemahaman yang lebih baik untuk melakukan pemotongan, pelaporan, dan pembayaran pajak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPP Pratama Gianyar berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada wajib pajak di wilayah Gianyar melalui program edukasi seperti ini. Diharapkan program sosialisasi rutin ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung kesejahteraan masyarakat Gianyar melalui kontribusi pajak yang optimal.

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam membangun kesadaran akan pentingnya kontribusi perpajakan sebagai bagian dari pembangunan daerah dan bangsa.

 Untuk Menenton siaran ulang bisa klik DISINI

Berita & Artikel Lainnya

Laporan Komplain Tahun 2025 18 May 2026 Berita
Laporan Komplain Tahun 2024 18 May 2026 Berita
Standar Pelayana RSUD Sanjiwani 13 Apr 2026 Berita
Laporan Komplain 2024 22 Sep 2025 Berita
Permakluman 02 Jul 2025 Berita
Informasi 11 Jun 2025 Berita
Layanan Informasi Publik 20 Oct 2024 Berita
Kesehatan Jasmani dan Rohani 08 Oct 2024 Berita
Safety Briefing 18 Jul 2024 Berita
Safety Briefing 18 Jun 2024 Berita

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
3
Total Pengunjung Tahun Ini
153
Total Pengunjung
1300
IP Pengunjung
172.17.17.254

RSUD SANJIWANI

Jl. Ciung Wanara-Gianyar No.2 Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511
(0361) 943020 / (0361) 943524

Jam Operasional

Poliklinik Umum
:

Senin - Sabtu

08.00 - 14.00

UGD
:

24 Jam


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .