Gianyar – Dalam upaya meningkatkan
kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, khususnya
pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar
mengadakan kegiatan sosialisasi di RSUD Sanjiwani Gianyar. Acara ini
berlangsung pada 12 November 2024 dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk
staf dan manajemen rumah sakit, serta perwakilan KPP Pratama Gianyar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
21. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh karyawan, baik
pegawai tetap maupun tidak tetap, dari pemberi kerja. Dengan adanya pemahaman
yang lebih baik mengenai PPh 21, diharapkan karyawan dan pemberi kerja di RSUD
Sanjiwani dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan
yang berlaku.
Beberapa
materi penting yang disampaikan oleh tim dari KPP Pratama Gianyar meliputi:
Diharapkan melalui kegiatan ini,
seluruh pegawai dan manajemen di RSUD Sanjiwani Gianyar dapat semakin memahami
peran pajak dalam membangun bangsa dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan
baik. Dengan informasi yang disampaikan secara komprehensif, RSUD Sanjiwani
Gianyar kini memiliki pemahaman yang lebih baik untuk melakukan pemotongan,
pelaporan, dan pembayaran pajak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPP Pratama Gianyar berkomitmen
untuk terus memberikan dukungan dan bimbingan kepada wajib pajak di wilayah
Gianyar melalui program edukasi seperti ini. Diharapkan program sosialisasi
rutin ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung kesejahteraan
masyarakat Gianyar melalui kontribusi pajak yang optimal.
Kegiatan ini merupakan langkah
positif dalam membangun kesadaran akan pentingnya kontribusi perpajakan sebagai
bagian dari pembangunan daerah dan bangsa.
Senin - Sabtu
08.00 - 14.00
24 Jam